Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah.
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI 7 KENDAL
NOMOR : 421.6 / 185 / SMK
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 7 KENDAL
TAHUN 2023-2026
Dasar Hukum
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Komite Sekolah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA |
: |
Susunan pengurus Komite Sekolah SMK Negeri 7 Kendal sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Pengurus Komite sebagaimana yang tercantum dalam diktum pertama berperan : a. Pemberi pertimbangan (advisor agency) dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. b. Pendukung (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. c. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. |
KETIGA |
: |
Dalam tugasnya komite sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan masa bakti pengurus komite sekolah SMK Negeri 7 Kendal adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal di tetapkan dalam keputusan ini. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan. |
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMK NEGERI 7 KENDAL TAHUN 2023 – 2026
NO |
NAMA |
UNSUR |
JABATAN |
1. |
ADI SISWANTO, S.Pd. |
Pakar Pendidikan |
Ketua |
2. |
H. SUROHIM, S.Sos. |
Tokoh Masyarakat |
Sekretaris |
3. |
ISNANTO |
Orang tua/wali |
Bendahara |
4. |
KY. H. ACHMAD MUHSON |
Orang tua/wali |
Anggota |
5. |
EKO NOVICA WIDIASTUTI, S.Pd. |
Orang tua/wali |
Anggota |
Ditetapkan di : Kendal Pada Tanggal : 28 Februari 2023
Kepala Sekolah TTD HERI KURNIADI, S.Pd., M.M. NIP. 19680214 200501 1 007 |