TATA TERTIB SEKOLAH



04 Agustus 2022 02:34:15   null x

PERATURAN

KEPALA SMK NEGERI 7 Kendal

NOMOR: 421.4/448/2022

  

TENTANG

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMK NEGERI 7 KENDAL

 

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

1. Pakaian Seragam

Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Umum

1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2) Pakaian sesuai dengan ketentuan:

a)     Hari Senin dan Selasa

-   Memakai seragam putih – abu-abu (OSIS) lengkap dengan badge OSIS, badge program/kompetensi keahlian, nama dan identitas SMK Negeri 7 Kendal

-      Memakai dasi identitas SMK Negeri 7 Kendal

-      Memakai kaos kaki warna putih polos

-      Bagi siswi yang berjilbab, harus berwarna putih polos

b)     Hari Rabu dan Kamis

-   Memakai seragam identitas SMK Negeri 7 Kendal lengkap dengan badge program/kompetensi keahlian, nama dan identitas SMK Negeri 7 Kendal

-     Memakai kaos kaki warna hitam polos

c)      Hari Jum’at

- Memakai seragam Pramuka lengkap dengan badge Pramuka dan identitas Ambalan SMK Negeri 7 Kendal

- Mengenakan hasduk di leher sesuai dengan Undang Undang Kepramukaan

-     Bagi siswi yang berjilbab, harus berwarna coklat tua polos

-     Memakai kaos kaki warna hitam polos

d)  Topi identitas SMK Negeri 7 Kendal,

e)   Ikat pinggang warna hitam

f)    Sepatu dominan warna hitam dan bertali hitam.

g)   Kaos kaki menutup mata kaki

h) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis (tembus pandangtidak ketat dan tidak membentuk tubuh.

i) Baju harus dimasukkan ke dalam celana/rok sehingga ikat pinggang terlihat

j)  Lengan baju atau celana tidak boleh digulung

k) Memakai pakaian yang sopan pada saat kegiatan sekolah selain kegiatan belajar mengajar, baik diselenggarakan di dalam maupun diluar sekolah.

b.     Untuk peserta didik putra

1)     Baju lengan pendek sampai siku

2)     Panjang celana sesuai ketentuan yaitu menutupi mata kaki

3)     Celana tidak sobekdijahit cutbrai/ begi, ketat / pensil

4)  Model jahitan celana / baju harus sesuai dengan ketentuan sekolah (tidak boleh model jeans).

c.     Untuk peserta didik putri

1) Baju lengan panjang

2) Panjang rok sampai menutupi mata kaki

3) Bagi yang berjilbab, rambut harus tertutup.

4)Ukuran rok dan kemeja harus proporsional (ikat pinggang tidak terlalu ke atas)

2. Pakaian Olahraga

Untuk pelajaran Olahraga peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.

3. Pakaian Praktek (wear-pack)

a. Setiap peserta didik wajib memakai pakaian Praktek (wear-pack) lengkap yang telah ditetapkan sekolah pada saat jam produktif/praktik

b. Pada saat Praktek tidak dibenarkan menggunakan seragam sekolah selain baju Praktik/wear-pack

4. Pakaian Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Selama melaksanakan PKL, Peserta didik memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah atau tempat PKL.

Pasal 2

KERAPIAN

  1. Mengenakan seragam/pakaian dengan rapi
  2. Menata / membawa alat-alat tulis dengan tas atau tempat tertentu.
  3. Rambut tertata rapi, bersih, tidak diwarnai, dan terpelihara
  4. Potongan rambut untuk peserta didik putra adalah pendek dan rapi
  5. Panjang rambut putra tidak menutup telinga, alis, dan kerah baju.
  6. Tidak membuat garis pada model rambut.
  7. Bagi peserta didik putri yang memakai jilbab, rambut harus tertutup semua
  8. Tidak bermake up berlebihan (membuat alis, lipstik tebal, blush on, maskara, celak mata) untuk peserta didik putri.
  9. Berkuku rapi, tidak panjang dan atau diwarnai.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
  1. Peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai
  2. Kegiatan pembelajaran dimulai dan diakhiri sesuai jadwal
  3. Peserta didik wajib berdo’a saat mengawali dan mengakhiri pembelajaran
  4. Peserta didik yang terlambat dapat mengikuti KBM setelah mendapat izin dari petugas BK
  5. Bagi peserta didik yang tidak hadir karena sakit atau keperluan yang sangat penting harus mengirimkan surat permohonan izin atau surat keterangan dokter dari orangtua atau wali
  6. Peserta didik yang tidak hadir 3 kali atau lebih tanpa keterangan, orang tua atau wali peserta didik akan diundang ke sekolah untuk dimintai keterangan
  7. Pada saat istirahat peserta didik sebaiknya berada di luar kelas
  8. Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah sebelum jam pulang sekolah harus mendapat izin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan dan izin tertulis dari BK atau guru piket
  9. Ketua kelas / pengurus kelas segera menghubungi guru/ guru piket manakala lebih dari 5 (lima) menit guru yang bersangkutan belum masuk kelas
  10. Pada saat diberi tugas karena guru ada tugas lain dari sekolah, peserta didik tidak diperkenankan berada diluar kelas

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN

1. Bagi peserta didik yang membawa sepeda atau kendaraan bermotor harus menempatkannya dengan tertib dan rapi pada tempat parkir yang disediakan dan ditentukan oleh sekolah.

2. Setelah sepeda atau kendaraan terparkir rapi, peserta didik wajib segera meninggalkan tempat parkir dan menuju ruang kelas.

3. Peserta didik dilarang menggunakan sepeda motor di lingkungan Sekolah selama jam sekolah berlangsung.

4. Setiap kelas dibentuk kelompok piket kelas yang secara bergiliran, bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.

5. Kelompok piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat serta barang-barang yang ada di dalam kelas.

6.  Kelompok piket harus bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kebersihan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.

7.  Semua peserta didik di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau guru piket tentang tindakan pelanggaran yang ada di dalam kelas.

8.     Setiap peserta didik harus menjaga kebersihan WC, taman, kebun dan lingkungan sekolah.

9.  Setiap peserta didik harus membuang sampah pada tempat sampah yang sudah disediakan.

10. Setiap peserta didik harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, serta tempat lain di lingkungan sekolah.

11. Setiap peserta didik harus memanfaatkan dan bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

12.  Setiap peserta didik harus melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru atau sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan

13.  Setiap peserta didik yang berada di lingkungan SMK Negeri 7 Kendal harus melepas jaket atau benda apapun yang dapat menutupi seragam sekolah.

14. Setiap peserta didik yang menggunakan alat elektronik (laptop, speaker aktif, kalkulator dan lain-lain) dan alat komunikasi (handphone, HT dan lain-lain) harus sesuai dengan kesepakatan dengan guru masing-masing mata pelajaran

15. Bagi peserta didik yang menggunakan kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dan kendaraan sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas (memiliki SIM, memakai Helm SNI dan kelengkapan kendaraan seperti 2 buah spion, knalpot standar, plat nomor terpasang, dan ukuran roda standar).

16. Setiap peserta didik wajib menjaga keamanan atas semua barang yang dimilikinya seperti uang, handphone, laptop, kendaraan (termasuk onderdil dan helm) dan lain-lain, kerusakan atau kehilangan barang-barang tersebut menjadi tanggungjawab peserta didik. 

Pasal 5

ETIKA PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah peserta didik :

1. Berjabat tangan dan mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama peserta didik, tamu sekolah, kepala sekolah, guru, karyawan dan seluruh keluarga besar SMK Negeri 7 Kendal, baik ketika berangkat maupun ketika hendak pulang.

2. Menggunakan Bahasa yang baik dan sopan Ketika berkomunikasi dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

3. Menghormati sesama peserta didik, perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya baik di dalam maupun di luar sekolah.

4.    Menghormati ide, pikiran, pendapat, hak cipta, hak orang lain.

5. Berani jujur (menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar).

6.  Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain

7. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.

8. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.

9.  Menggunakan bahasa atau tutur kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat 

Pasal 6

APEL, UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1. Apel dilaksanakan setiap hari sesuai ketentuan (menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membaca Asmaul Husna).

2.   Upacara Bendera Hari Senin

Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan seragam, atribut lengkap, memakai topi dan sepatu sesuai ketentuan sekolah.

3.   Upacara Hari Besar Nasional

Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari besar nasional sesuai dengan ketentuan. 

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

1.      Setiap peserta didik wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya tanpa harus meninggalkan kegiatan pembelajaran.

2.    Setiap peserta didik diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai dengan agama yang dianutnya.

3. Setiap peserta didik (yang beragama Islam) diwajibkan mengikuti sholat Dhuhur dan Asar berjamaah di Masjid SMK Negeri 7 Kendal untuk putra dan Aula untuk putri.

4.  Setiap hari Jumat peserta didik putra wajib mengikuti sholat Jumat di Masjid SMK Negeri 7 Kendal, sedangkan peserta didik putri melaksanakan sholat dhuhur berjamaah di Aula sekolah.

Pasal 8

FASILITAS SEKOLAH

1. Setiap Peserta didik dapat menggunakan fasilitas sekolah yang ada dengan memenuhi tata tertib dan peraturan yang ditetapkan.

2. Untuk menggunakan fasilitas/sarana prasarana tertentu harus mendapat izin tertulis dari:

  1. Pembina Ekstrakurikuler
  2. Ketua Program Keahlian masing-masing
  3. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana

3.      Apabila terdapat kerusakan :

a. Disebabkan oleh kesalahan penggunaan alat, maka menjadi tanggung jawab pengguna dan harus memperbaiki atau mengganti.

b. Disebabkan oleh kondisi alat yang digunakan,maka menjadi tanggungjawab sekolah. 

Pasal 9

KEGIATAN KESISWAAN

1. Setiap Peserta didik wajib mendukung serta berpartisipasi aktif terhadap kegiatan yang dikoordinasikan oleh pengurus OSIS, baik diselenggarakan di dalam maupun luar sekolah.

2. Setiap kegiatan kesiswaan harus direncanakan dengan baik, dilengkapi dengan proposal kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan disetujui oleh

a.         Pembina Kegiatan

b.         Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

c.          Kepala Sekolah

3.  Setiap kegiatan harus didampingi oleh pembina kegiatan

4. Setiap pelaksanaan kegiatan kesiswaan semua unsur yang terlibat harus menjaga nama baik sekolah.

5. Setiap kegiatan keluar sekolah atau luar daerah yang mengatasnamakan sekolah harus mendapat izin dari kepala sekolah.  

Pasal 10

HAK-HAK PESERTA DIDIK

Setiap Peserta didik SMK Negeri 7 Kendal berhak :

1. Mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler

2. Meminjam buku-buku perpustakaan sekolah sesuai ketentuan perpustakaan

3.    Memanfaatkan fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan

4. Mendapat layanan bimbingan konseling meliputi bidang pribadi, belajar, sosial dan karir

5. Mengembangkan bakat, minat dan daya kreasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib sekolah

6.    Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya

7. Menyampaikan pendapat, gagasan, saran atau kritik sesuai dengan ketentuan.

Pasal 11

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

Setiap Peserta didik wajib :

1.   Menghormati semua warga sekolah

2.   Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah

3.  Bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas dan lingkungan sekolah

4. Bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, taman, perabot, peralatan dan fasilitas sekolah lainnya

5. Menjaga kelancaran kegiatan pembelajaran baik di kelas maupun di sekolah

6.    Melengkapi diri dengan perlengkapan sekolah sesuai yang ditetapkan

7.    Senantiasa menjaga nama baik sekolah

8.   Saling menghormati dan menghargai antar warga sekolah agar tercipta rasa kekeluargaan yang baik.

9. Jika ada permasalahan, diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat

10.  Melaksanakan tata tertib dengan sungguh-sungguh.

Pasal 12

LARANGAN

Setiap peserta didik SMK Negeri 7 Kendal dilarang :

1. Meninggalkan sekolah/kelas selama kegiatan pembelajaran  berlangsung, kecuali telah mendapat izin dari guru yang bersangkutan dan BK

2.    Menerima tamu di sekolah tanpa izin dari Satpam.

3.    Mengganggu kegiatan pembelajaran di kelasnya maupun kelas lain.

4. Menunjukkan sikap tidak sopan dan atau menantang guru dan karyawan

5. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina dan menyapa/memanggil sesama peserta didik atau warga sekolah lainnya dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak sesuai.

6. Menghasut/memfitnah atau memicu konflik yang mengacu pada kontak fisik atau ketidaknyamanan sekolah dan masyarakat

7.   Melindungi teman yang bersalah

8.   Merusak /mencoret sarana/prasarana dan fasilitas sekolah

9.   Masuk atau keluar sekolah tidak melalui gerbang utama sekolah

10. Melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap peserta didik atau orang lain, baik di dalam maupun di luar sekolah

11.  Mencuri uang atau barang milik peserta didik atau orang lain, baik di dalam maupun di luar sekolah

12. Berkelahi dan main hakim sendiri, baik perorangan maupun kelompok dengan siapapun, baik di dalam atau diluar sekolah

13.  Membuat surat izin palsu

14. Memalsukan dokumen sekolah, tanda tangan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas atau guru, serta orang tua /wali peserta didik

15. Merubah atau memalsukan buku raport, data administrasi dan keuangan.

16. Menikah/kawin, menghamili/hamil, melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual atau hubungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)

17.  Menjadi anggota perkumpulan, geng atau organisasi terlarang atau yang dilarang sekolah atau pemerintah atau yang meresahkan masyarakat sekitar

18.  Berada/bermain di tempat parkir kendaraan atau tempat lain yang ditentukan sekolah selama jam sekolah.

19. Membawa atau menyebarkan selebaran/benda/bahan yang dapat menimbulkan keresahan

20.  Membawa dan/atau menyimpan rokok dan/atau merokok

21. Membawa, menyimpan mengkonsumsi dan/atau memakai minuman keras, NARKOBA (sesuai UU Narkotika) dan alat penggunanya,dan benda/bahan yang dapat menghilangkan kesadaran, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah

22.  Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah atau kegiatan pembelajaran

23.  Membawa dan menggunakan senjata tajam, senjata api atau benda lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain

24. Membawa, membaca, menonton atau mempertontonkan, mengedarkan bacaan, gambar, video, audio, sketsa dan benda lain yang mengandung unsur pornografi dan SARA

25.  Membawa atau menggunakan alat judi atau berjudi

26. Pada waktu pulang sekolah dilarang duduk-duduk (nongkrong) di sekolah, di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu ketika masih mengenakan seragam sekolah atau benda yang mengandung unsur identitas sekolah.

27. Memakai jaket, baju atau benda yang dapat menutupi seragam sekolah selama berada di lingkungan sekolah

28.  Membawa atau memakai topi yang bukan identitas sekolah

29.  Meludah di paving, taman, lantai atau tembok

30. Berkuku panjang, mewarnai kuku, bertato, cukur gundul, atau mewarnai rambut

31.  Berdandan (berhias) secara berlebihan

32.  Membuat garis atau gambar pada model potongan rambut

33.  Memakai gelang, kalung, anting atau asesoris lain bagi peserta putra

34.  Memakai gelang atau aksesoris lain yang berlebihan bagi peserta putri

35.  Menggunakan sepatu berhak tinggi lebih dari 3 cm.

36.  Memberikan keterangan palsu / tidak benar / berbohong.

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

1. Dalam rangka mendisiplinkan peserta didik, diberikan “SISTEM KREDIT POINT” sebagaimana terlampir

2. Peserta didik yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SMK Negeri 7 Kendal dikenakan sanksi sebagai berikut:

a.   Peringatan secara lisan dan membuat surat pernyataan

b.   Peringatan dengan penindakan :

1) Menulis Ayat Al Quran sesuai akumulasi poin pelanggaran tiap pekan.

2) Menyanyi, menari, membuat atau membaca puisi, atau bentuk kesenian dan ketrampilan yang mendidik

3) Membersihkan lingkungan sekolah, menanam atau merawat tanaman

4)   Melaksanakan Olah Raga.

5) Dikempeskan atau dicabut pentil jika parkir tidak tertib atau kendaraan tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas

6)  Rambut dipotong oleh petugas STP2K atau piket jika potongan rambut tidak sesuai tata tertib

7)  Penyitaan terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah

a)   Pelanggaran pertama

Barang disita dan dikembalikan pada peserta didik melalui orang tua atau wali disertai surat pernyataan pertama.

Apabila dalam jangka waktu lebih dari satu bulan barang sitaan tidak diambil, maka pihak sekolah tidak bertanggung jawab apabila barang tersebut hilang.

b)   Pelanggaran kedua

Barang disita dan tidak dikembalikan,

9) Setiap pelanggaran diberikan point pelanggaran sesuai                                   ketentuan.       

c.       Peringatan tertulis dan diketahui orang tua

1)

Skor sampai angka 30 dibina oleh wali kelas

2)

Skor sampai angka 50 dibina oleh wali kelas dan BK

3)

Skor sampai angka 75 dibina oleh Wali Kelas, BK, dan panggilan orang tua I (pertama)

4)

Skor sampai angka 100 panggilan orang tua atau wali murid II (kedua) dan membuat surat pernyataan bermaterai

5)

Skor sampai angka 150 panggilan orang tua ke III (ketiga) pengembalian anak ke orang tua oleh kepala sekolah

6)

Akumulasi skor dihitung selama bersekolah di SMK Negeri 7 Kendal

7)

Akumulasi skor mencapai 150 poin maka langsung panggilan orang tua ke 3 (pengembalian)

 

BAB III

KETENTUAN LAIN 

1.  Tata krama dan tata tertib di lingkungan SMK Negeri 7 Kendal ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah, di sekolah sampai tiba di rumah kembali.

2.  Segala bentuk kegiatan dalam kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kesepakatan/kontrak belajar dengan guru mata pelajaran masing-masing selama tidak melanggar norma yang berlaku.

3. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas dapat dilaporkan dan atau diserahkan ke pihak berwajib (Polisi)

4.   Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

5.  Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

 

Ditetapkan di  : Kendal

Pada tanggal   : 4 Agustus 2022

Kepala SMK Negeri 7 Kendal

TTD

Heri Kurniadi, S.Pd., M.M.

NIP. 19680214 200501 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

Populer